PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39) yang mayatnya dibuang dengan terbungkus kain merah di jurang Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2023 silam.
Korban Anton merupakan warga Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Dalam kasus ini, ada tiga orang pelaku yang diringkus Polisi, dua di antaranya merupakan aktor utama. Motif pembunuhan ini adalah karena uang penjualan narkoba jenis sabu tidak disetor oleh korban.
Pelaku utama dalam kasus ini yakni Yogi Dian Saputra (35) dan Dipa Aditya Pratama (32). Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan penangkapan pelaku pertama yang lebih dulu ditangkap oleh Polsek Lubuk Kilangan bernama Rahman (25).
Pelaku Rahman panggilan Man Kaliang ini ditangkap pada akhir bulan Oktober 2024. Perannya, pelaku Rahman diduga ikut membantu pelaku utama, di mana diberikan uang Rp 500 ribu rupiah dan dijanjikan akan diberikan narkotika jenis sabu.
“Dari mengamanankan satu tersangka Rahman oleh Polsek Lubuk Kilangan lalu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumbar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku utama dari kasus pembunuhan ini,” ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat konferensi pers, Selasa (21/1).
Menurut Irjen Pol Gatot, penyidik Polsek Lubuk Kilangan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Padang, dan berdasarkan petunjuk (P-19) dari JPU, agar dicari terlebih dahulu pelaku utama. Kemudian dalam waktu sekitar 3 bulan, penyidik berusaha keras untuk mengembangkan kasus ini.
“Berkat kerja keras, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku utama bernama Yogi ditangkap di Kota Batam yang merupakan wilayah hukum Polda Kepulauan Riau. Setelah diinterogasi, pelaku Yogi mengakui membunuh korban bersama rekannya Dipa yang berdomisili di Kota Padang,” ujar Irjen Pol Gatot.
Irjen Pol Gatot menambahkan, penangkapan pelaku Yogi pada Minggu (19/1). Pada hari yang sama, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku Dipa di rumahnya di Jalan Patenggangan, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
“Ketika pelaku Dipa ini ditangkap, tim yang melakukan penggeledahan di rumahnya, barang bukti sabu-sabu 4 kilogram dan 350 pil ekstasi. Dari hasil penyidikan, lanjut Gatot, diketahui pembunuhan tersebut terkait jual-beli sabu. Hasil penjualan sabu ini sebesar Rp 8 juta.
Komentar