“Setelah pedalaman bahwa motif terjadi pembunuhan merasa tidak senang, mereka (korban dan pelaku) satu sendikat. Jadi merasa tidak senang karena korban tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.
Peran Para Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, membeberkan peran dari masing-masing ketiga pelaku. Menurutnya, pelaku Rahman bertugas menjemput korban di daerah Payakumbuh. Kemudian dibawa ke daerah Baso, Agam.
“Di sana sudah ditunggu oleh dua orang pelaku utama. Yogi dan Dipa selanjutnya memiting korban dan memaksanya untuk naik ke atas sepeda motor. Dua pelaku utama ini lalu membawa korban ke daerah Kota Padangpanjang,” kata Kombes Pol Andry.
Dijelaskan Kombes Pol Andry, posisinya yang membawa sepeda motor adalah pelaku Dipa, sedangkan korban di tengah dan di belakang pelaku Yogi. Sesampainya di kos-kosan di daerah Padangpanjang korban lalu dianiaya hingga tewas.
“Dari tindakan penganiayaan di kosan tersebut, pada dini hari korban ternyata sudah meninggal dan tubuhnya sudah dingin. Kedua pelaku berniat untuk membuang jasad korban. Mereka kemudian merental mobil dan membawa jenazah korban ke Sitinjau Lauik untuk dibuang ke dalam jurang,” ujar Kombes Pol Andry.
Korban Tidak Setorkan Uang Rp 8 Juta
Kombes Pol Andry menuturkan, terkait adanya penamuan barang bukti sabu yang ditemukan dari pengungkapan kasus pembunuhan ini, akan dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar. Sehingga untuk tersangka Dipa, akan diproses dalam kasus pembunuhan dan juga kasus narkoba.
“Yang jelas pada saat mengamankan tersangka Dipa ditemukan 4 kilogram narkoba jenis sabu dan 350 butir pil ekstasi. Itu prosesnya oleh Ditresnarkoba. Motif penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia yang dilakukan tersangka adalah kurang senang saat korban tidak menyetor uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 8 juta rupiah,” tutup dia. (rgr)
Komentar