JAKARTA, METRO–Banyak pasangan menikah yang butuh legalitas pernikahan oleh negara. Mereka tersebar di dalam maupun luar negeri.
Pasangan nikah yang belum legal secara pencatatan negara itu, kerap dikenal dengan sebukan nikah siri. Negara terus menggelar program Isbat Nikah untuk legalisasi pasangan nikah siri.
Banyaknya pasangan yang membutuhkan legalitas pernikahan itu disampaikan Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) Muchlis, di sela penandatanganan kerja sama dengan Baznas.
Dia bersyukur karena dapat meneruskan MoU yang sudah terjalin sejak 2018 itu. Penandatanganan MoU ini adalah langkah dalam membentuk pemberdayaan umat dan mengurangi kesenjangan di masyarakat.
“Kami telah menetapkan beberapa fokus program yang akan dijalankan,” kata Muchlis dalam keterangannya Rabu (12/3).
Di antaranya adalah Pengelolaan dana Iwadh, Pengelolaan harta Waris yang tidak ada ada ahli waris, Peningkatan Literasi dan Edukasi mengenai Zakat, Infak dan Sedekah.
Selain itu, Muchlis mengungkapkan mengenai Isbat Nikah atau proses melegalkan pasangan nikah yang sebelumnya melakukan nikah siri.
Menurut dia, Isbat Nikah masih sangat relevan dengan masyarakat di Indonesia baik di luar negeri maupun dalam negeri yang menikah siri, tetapi masih senjang atau belum mendapatkan bantuan sosial.
Komentar