Puan mengungkapkan, kemungkinan keputusan itu akan dibahas oleh Komisi II pada pekan ini. Namun dia belum mengetahui kapan detailnya.
“Ya, sepertinya akan ada agenda rapat-rapat di Komisi II terkait dengan hal itu,” tegasnya.
MK telah menghapus ketentuan ambang batas 20 persen pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan putusan MK itu, maka mulai 2029, seluruh partai politik bisa mencalonkan capres dan cawapresnya. (*)
Laman 2 dari 2
Komentar