JAKARTA, METRO–Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas 20 persen alias presidential threshold untuk pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden.
Puan menyebut, nantinya keputusan MK terhadap uji materi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu akan dibahas dalam rapat pimpinan yang kemudian diproses di Komisi II selaku komisi yang membidangi urusan kepemiluan.
“Mekanismenya masuk nanti di rapim, kemudian di Bamus (Badan Musyawarah) dan itu ada di Komisi II. Jadi, prosesnya nanti akan masuk di Komisi II” kata Puan ditanyai awak media di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/1)
Komentar