SAWAHLUNTO, METRO–Sidang lanjutan kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), mantan casis bintara TNI AL asal Nias dengan terdakwa warga sipil M Alvin digelar di Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto dengan agenÂda pemeriksaan saksi dari pihak keluarga, Rabu (18/9) siang pukul 13.30 WIB.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Devid Agiswandri. Sedangkan saksi dari pihak keluarga diwakili oleh ayah kandungnya Lesawate TeÂlambanua dan dua orang saksi lainnya yaitu Bintang dan Taufik. Pada sidang itu keluarga Iwan meminta hakim menjatuhkan huÂkuman matu kepada terÂdakwa.
Diketahui spembunuÂhan terhadap Iwan TelamÂbanua dilakukan oleh SerÂda Pom Adan Aryan angÂgota TNI AL dan rekannya M Alvin dari warga sipil yang berasal dari Kota Solok. Korban dibunuh deÂngan keji oleh kedua terÂdakwa di Kota Sawahlunto.
Karena Serda Adan adalah anggota TNI AL maka persidangan dilaÂkukan secara terpisah. Untuk M Alvin persidangan dilakukan di Pengadilan Kota Sawahlunto, sedangÂkan Serda Adan menjalani sidang di Pengadilan MiÂliter Padang.
Ayah kandung Iwan Telambanua dalam keteÂrangan persnya usai persiÂdangan sangat mengiÂnginÂkan kedua terdakwa Serda Adan dan Alvin dihukum mati. Ia pun meminta maÂjelis hakim bisa mengaÂbulkan hal itu lantaran perbuatan kedua terdakwa sangatlah keji.
“Saya sangat sedih dan terpukul sekali atas peÂmÂbunuhan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Saya menginginkan keduanya dihukum mati, agar meÂreka merasakan apa yang saya rasakan. Perbuatan keÂduanya sangat keji dan keÂjam, sehingga ada pengÂganti rasa sakit hati. Mohon hakim mendengar keingiÂnan saya ini jangan dibikin kecewa,” ujarnya dengan raut suram.
Lesawate Telambanua dalam persidangan yang berlangsung di hadapan para Hakim, Jaksa, PemÂbela terdakwa dan saksi lainnya, mengungkapkan kekeceÂwaannya dan keseÂdiÂhannya atas perbuatan keÂdua terÂdakwa yang telah teÂga dan tak berperiÂkemaÂnuÂsiaan membunuh anak kanÂdungÂnya Iwan TeÂlamÂbanua.