“Pernikahan juga tidak sesuai syariat Islam karena bapak tiri dan anak tiri. Kedua elaku bersedia dan sepakat membatalkan pernikahan tersebut secara sepihak. Jika masih melanjutkan pernikahan tersebut maka bisa dilaporkan dan dituntut secara pidana, karena jatuhnya pada perbuatan zina,” tegasnya.
Dengan adanya kejadian itu, Andi, sapaan akrab Camat Lubeg tersebut minta tokoh masyarakat beserta RW dan RT turut melakukan pengawasannya agar bisa mendeteksi kejadian patologi sosial pada lingkungannya.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus pernikahan sesuai dengan aturan hukum negara dan sesuai syariat Islam. Uruslah pernikahan di Kantor Urusan Agama agar tidak terjadi masalah kedepannya,” kata Andi.
Sebelumnya, dalam keterangan kepada media, seorang wanita berusia 51 tahun inisial N menceritakan awal mula terjadinya pernikahan anak kandungnya ES dengan mantan suaminya inisial AF.
Pada tahun 2021 N dinikahi di bawah tangan oleh AF. Selama pernikahannya dengan Af, N tetap banting tulang sebagai ibu dari 4 anaknya dengan suaminya sebelumnya, dengan bekerja di salah satu jasa laundry di sekitar Kelurahan Gates itu.
“Sekitar pukul 10 pagi kerja di laundry, namun di pagi hari saya membantu para nelayan menurunkan perahunya untuk melaut,” jelasnya.
Karena perlakuan yang kurang baik dari suaminya AF, terjadi pertengkaran dan N diceraikan pada bulan Juli 2024. Namun sebulan kemudian, pada awal bulan Agustus 2024, anak ketiganya yakni ES (23), dikabarkan dinikahi AF, lagi pernikahan itu terjadi di bawah tangan. Dimana dalam surat nikah tersebut wali nikahnya atas nama Basri.
Dia sempat melaporkannya ke RT, RW dan pihak kelurahan tidak ada yang menggubris, begitu juga upayanya melapor ke Polsek Lubeg juga tidak ditanggapi karena ES tidak lagi gadis di bawah umur dan terjadinya nikah di bawah tangan antara ES dengan AF atas suka sama suka. (brm)