“Penyelidikan telah kita lakukan sejak tahun sebelumnya, memintai keterangan saksi serta bukti untuk mengungkap kasus ini Meski sudah menetapkan dan menahan satu orang tersangka, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk adanya kemungkinan tersangka lainnya,” terangnya.
Rina Idawani menuturkan, modus yang dilakukan dengan cara mark up hingga kegiatan fiktif dalam pos anggaran rumah tangga Ketua DPRD Sijunjung tahun anggaran 2019-2022.
“Selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Tentunya kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini saja. Penyidik akan terus mengembangkannya,” sebutnya.
Ditegaskan Rina Idawani, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Juga Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.
Sebelum penahanan, Kejari Sijunjung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, hingga dikawal menuju mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung.
Diketahui Bambang Surya Irawan merupakan politisi partai Gerindra yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif 2019 hingga berhasil meraih jabatan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung 2019-2024. (ndo)