PADANG, METRO–Keselamatan nyawa nelayan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar). Pasalnya mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bekerja menangkap ikan berhari-hari berada di tengah lautan.
Nelayan perlu perlindungan diri dan pemberdayaan keluarganya selama bekerja mencari ikan di laut. Namun, sayangnya perlindungan ini luput dari perhatian mereka. Banyak nelayan yang belum memiliki asuransi.
“Tidak ada orang yang ingin anggota keluarganya mendapat musibah saat bekerja. Namun risiko kecelakaan kerja tidak bisa diprediksi, termasuk risiko nelayan saat melaut. Jadi nelayan perlu dilindungi dengan memberikannya asuransi atau jaminan sosial,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldin Ansharullah, Rabu (11/9).
Sejak tahun 2023, Pemprov Sumbar mendaftarkan para nelayan di daerahnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya dibayarkan oleh Pemprov melalui APBD Sumbar untuk masa 1 tahun. Setelah itu, diharapkan nelayan dapat melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri dengan menyisihkan uang dari pendapatannya.
Asuransi atau jaminan sosial untuk nelayan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Sumbar Nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Perda ini tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang mengatur tentang risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam di antaranya berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya.
“Diharapkan, perlindungan yang diberikan melalui asuransi atau jaminan sosial ini berdampak terhadap kesejahteraan nelayan,” ujar Mahyeldi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Reti Wafda menambahkan, sesuai ketentuan Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, maka Gubernur Sumbar menjalin kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau.
“Kemudian kesepakatan itu kita tindak lanjuti dalam bentuk perjanjikan kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang. Perlindungan yang diberikan kepada nelayan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) yang iurannya dibayarkan oleh Pemprov Sumbar,” terang Reti Wafda.
Besaran iuran yang dibayarkan itu Rp16.800 per bulan. Pada tahun 2023, sebanyak 4.109 nelayan yang tersebar pada 10 kabupaten/kota menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan. Para penerima bantuan iuran (PBI) ini diusulkan oleh masing-masing kabupaten/kota.
“Nelayan yang diberikan jaminan sosial ini adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), termasuk kategori nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh yang memiliki kapal atau perahu dengan mesin di bawah 5 GT,” katanya.
Iuran yang dibayarkan Pemprov Sumbar kepada BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk 12 bulan atau 1 tahun. Pada tahun kedua dan seterusnya, diharapkan nelayan membayar iuran secara mandiri dengan menyisihkan uang sebesar Rp 16.800 setiap bulan.