“Ini bisa lebih memancing masyarakat membayar pajak. Tapi berbeda dengan program lima untung. Kalau program sebelumnya itu, jika pajak mati tiga tahun, cukup bayar dua tahun, mati empat tahun bayar tiga tahun dan mati lima tahu bayar cukup empat tahun,” katanya.
Selain itu untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak, Pemprov Sumbar mengoptimalkan pemanfaatkan aplikasi SIGNAL. Secara perlahan masyarakat pengguna Aplikasi SIGNAL di Sumbar terus meningkat. Bahkan, Sumbar menjadi daerah 5 tertinggi pengguna aplikasi tersebut.
Dengan kebijakan pemutihan pajak tersebut, dapat meningkatkan pendapatan daerah. Bapenda Sumbar ditarget dapat menghimpun pajak kendaraan bermotor sebesar Rp867. 217.461.467 tahun 2024 ini. Terhitung Agustus 2024, sudah terealisasi Rp542 miliar lebih. Artinya hanya tersisa target Rp325 miliar. Dengan capaian ini, dalam 4 bulan tersisa Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp85 miliar perbulan hingga Desember 2024.
Sementara untuk BBNKB, Bapenda Sumbar ditarget Rp399 miliar, kini sudah terealisasi Rp250 miliar. “Untuk BBNKB ini mudah-mudahan tercapai, karena minat masyarakat membeli kendaraan baru masih tinggi,” ujarnya.
Untuk mengejar target pendapatan pajak tersebut, Pemprov Sumbar melalui Bapenda Sumbar juga menyurati wajib pajak kendaraan bermotor menunggak. Selain itu juga dilakukan razia kendaraan bermotor mati pajak. “Kita akan sering razia kendaraan mati pajak. Intensitasnya akan meningkat 200 persen akhir tahun. Paling tidak 30 kali pada masing-masing wilayah kerja Samsat,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk orang pribadi, badan dan pemerintah kabupaten dan kota. Tempat pembayaran juga tersedia pada semua tingkat layanan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai atau Mall. Termasuk aplikasi SIGNAL.
Sementara pembayaran BBNKB hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar. “Untuk BBNKB di Kantor Samsat, karena ada pemeriksaan lainnya pada kendaraan,” pungkasnya.
Kebijakan Insentif Berlaku Sejak 2022
Program insentif ini sebenarnya sudah diberlakukan Pemprov Sumbar sejak tahun 2022 lalu, dengan nama Program 5 Untung. Artinya ada lima keuntungan yang dapat dimanfaatkan masyarakat wajib pajak agar lebih ringan.
Program 5 Untung sesuai Pergub Sumbar Nomor 31 Tahun 2022. Keringanan yang diberikan di antaranya diskon Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan bebas Pajak Progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Dengan program ini, hasilnya, realisasi PKB dan BBNKB tahun 2022 melebihi target. Hal ini tidak terlepas dari perencanaan, dengan memperhatikan keadaan makro ekonomi dan daya beli masyarakat.
Kenaikan realisasi signifikan terjadi di triwulan 4 tahun 2022 yang disebabkan kebijakan 5 Untung dan trend belanja masyarakat cenderung naik. Program ini dilanjutkan dengan program Triple Untung Plus pada 2023. Program ini dimulai 2 Maret hingga 2 Mei.
Ada banyak kemudahan dalam program Triple Untung Plus ini. Di antaranya tiga bebas. Yakni, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ. Kemudahan lainnya ada sejumlah diskon. Keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melunasi pajak tertunggak.
“Kita berani memutih denda pajak ini karena berdampak dua sisi bagi Pemprov Sumbar. Pertama kita bisa meringankan beban pajak masyarakat, kedua capaian pendapatan juga dapat terpenuhi dengan baik. Karena kesadaran masyarakat membayar pajak menjadi tinggi karena ada pemutihan denda,”pungkas Syefdinon. (AD.ADPSB)