Kejadian bermula ketika Jerricko mendapatkan informasi dari Manajer Penjagaan Aset dan KNA PT. KAI Divre 2 Sumbar, Suwarno, bahwa personel Opsnal Satreskrim Polresta Padang telah menangkap para pelaku yang mencuri besi rel tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari pihak PT. KAI, pencurian ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp5 juta,” kata Adrian, Jumat (6/9).
Dikatakannya, kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak Polresta Padang sesuai dengan ketentuan Pasal 363 Ayat 1 ke-(4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Personel juga telah mengamankan barang bukti berupa tujuh batang besi rel sepanjang 1,5 meter yang dicuri dari tempat kejadian perkara,” ungkapnya. (brm)