“Tim Opsnal Satreskrim mendapati ketiganya sedang berada di sebuah warung, yang berada di Kenagarian Sei Kamuyang kecamatan luak kabupaten limah puluh kota, serta langsung menyergap dan mengamankan ketiga pelaku,” ujarnya.
Ditambahkan AKP Doni Pramadon, saat diinterograsi ketiganya mengaku telah mengambil mesin bajak milik korban Denhiral.
“Mesin bajak tersebut diamankan berikut dengan satu unit mobil pikap yang dipakai untuk mengangkut hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi,” ungkapnya.
AKP Doni Pramadona menambahkan, terhadap tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Saat ini ketiganya sudah kami amankan di Mapolres Payakumbuh dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” tutupnya. (uus)