PAYAKUMBUH, METRO–Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang yang terlibat kasus pencurian mesin bajak sawah di Jorong Madang Kadok Kenagarian Sei Kamuyang Kecamatan Luhak, Senin (2/9) sekira pukul 23.30 WIB.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AW (44), DS (48) dan MY (38). Mereka meĀlancarkan aksi pencurian mesin bajak sawah itu pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku berkat adanya laporan dari korban yang kehilangan mesin bajak.
āBetul, ada tiga tersangka yang kita amankan bersama barang bukti satu unit mesin bajak serta beberapa barang bukti hasil curiannya,ā ujar AKP Doni Pramadona, Selasa (3/9).
AKP Doni Pramadona mejelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat dari korban dan beberapa orang saksi, pihaknya telah menyimpulkan bahwa ketiga orang tersangka ini diduĀga kuat yang melakukan tindak pidana pencurian.
āTim Opsnal Satreskrim mendapati ketiganya sedang berada di sebuah warung, yang berada di Kenagarian Sei Kamuyang kecamatan luak kabupaten limah puluh kota, serta langsung menyergap dan mengamankan ketiga pelaku,ā ujarnya.
Ditambahkan AKP Doni Pramadon, saat diinterograsi ketiganya mengaku telah mengambil mesin bajak milik korban Denhiral.
āMesin bajak tersebut diamankan berikut dengan satu unit mobil pikap yang dipakai untuk mengangkut hasil curian dan satu unit sepeda motor yang diguĀnakan pelaku saat melancarkan aksi,ā ungĀkapnya.
AKP Doni Pramadona menambahkan, terhadap tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
āSaat ini ketiganya suĀdah kami amankan di MaĀpolres Payakumbuh dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,ā tutupnya. (uus)