PAYAKUMBUH, METRO–Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus tiga orang yang terlibat kasus pencurian mesin bajak sawah di Jorong Madang Kadok Kenagarian Sei Kamuyang Kecamatan Luhak, Senin (2/9) sekira pukul 23.30 WIB.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AW (44), DS (48) dan MY (38). Mereka melancarkan aksi pencurian mesin bajak sawah itu pada tanggal 28 Agustus 2024 lalu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku berkat adanya laporan dari korban yang kehilangan mesin bajak.
“Betul, ada tiga tersangka yang kita amankan bersama barang bukti satu unit mesin bajak serta beberapa barang bukti hasil curiannya,” ujar AKP Doni Pramadona, Selasa (3/9).
AKP Doni Pramadona mejelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat dari korban dan beberapa orang saksi, pihaknya telah menyimpulkan bahwa ketiga orang tersangka ini diduga kuat yang melakukan tindak pidana pencurian.