Sebelumnnya, penyidikan kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 34 miliar tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.
“Kasusnya sedang dalam penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Padang, Aliansyah, kepada wartawan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, di kantor Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Gunungpangilun Padang, Senin (22/7).
Aliansyah menyebut, jika kasus ini selesai, akan menjadi kejutan karena kredit macet tersebut melibatkan pemilik PT BIP yang terpilih sebagai anggota DPRD Sumbar dalam Pemilu 2024.
“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam proses,” ucap Aliansyah.
Aliansyah mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk menemukan dua alat bukti agar segera ditetapkan tersangka. “Ini masih terus kita kembangkan ya. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Jadi sabar dulu,” tutup Aliansyah. (brm)