PADANG, METRO–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat periode 2024-2029 Beny Saswin Nasrun dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas pemberian kredit modal kerja dan bank garansi oleh BNI.
Beny Saswin Nasrun yang baru saja dilantik sebagai anggota dewan itu mendatangi Kantor Kejari Padang pada Jumat (30/8) lalu. Beny Saswin Nasrun datang sendiri memakai baju kemeja putih ke Kantor Kejari Padang jam 09.00 WIB dan meninggalkan kantor pada pukul 12.20 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Padang, Yuli Andri membenarkan adanya pemeriksaan itu. Menurutnya, Benny Saswin diperiksa oleh penyidik dalam status sebagai saksi dalam dugaan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) terhadap PT Benal Ichsan Persada.
“Iya. Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik dan sudah diperiksa. Saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut,” ungkao Yuli Andri kepada wartawan, Senin (2/9).
Terpisah, Beny Saswin Nasrun yang merupakan politisi Partai Demokrat saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp belum memberikan keterangan secara jelas. “Maaf, lagi ada acara,” ucap Beny Saswin Nasrun, membalasan pesan Whatsapp tersebut, Senin, (2/9) sore.