Kasus tersebut bisa terungkap, kata Kompol Dedy, berawal di saat pelapor dihubungi TOC Pusat Pekanbaru dan melaporkan alarm site down pada tower atau pemancar di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
“Kemudian pelapor melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan modul BTS terdiri dari satu RF FXED , satu RFGU, dua SFP serta satu pcs Patchcore SM sudah hilang,” ujar Kompol Dedy.
Kompol Dedy menuturkan, setelah mengetahui adanya kehilangan beberapa perangkat, pelapor melakukan pengecekan CCTV yang terpasang di Tower tersebut dan terlihat dari rekaman CCTV bahwa pelakunya merupakan dua orang petugas lapangan vendor tersebut.
“Akibat kejadian tersebut, kerugian yang ditimbulkan oleh pihak pelapor mencapai Rp 50 juta. Satu pelaku sudah kami tangkap dan tahan beserta barang bukti. Saat ini, kami masih memburu rekan pelaku yang ikut terlibat dalam pencurian tersebut,” katanya.
Ditegaskan Kompol Dedy, Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya, satu tang potong, satu kunci L, satu jaket, satu celana pendek dan sati topi.
“Perangkat telekomunikasi tidak ada lantaran sudah dijual oleh pelaku. Kami tentunya akan berupaya mencari penadah barang hasil curian pelaku,” tutupnya. (brm)