PADANG, METRO–Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus satu dari dua pelaku yang terlibat pencurian perangkat tower telekomunikasi di di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pelaku yang berinisial VE (33) itu ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Sabtu (31/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan vendor atau rekanan dari salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
“Pelaku terlibat pencurian pada Jumat (23/8) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Dalam melancarkan aksi pencurian itu, pelaku dibantu temannya,” kata Dedy via keterangan tertulis, Minggu (1/9).
Dijelaskan Kompol Dedy, pelaku VE, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/577/VIII/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 29 Agustus 2024 dengan pelapor Riko Farma (39).
“Pelaku ini berjumlah dua orang, namun satu rekan dari VE saat ini keberadannya masih kami cari. Diduga sudah melarikan diri dari Kota Padang. Sehinga terhadap rekannya itu sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.