PADANG, METRO–Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus satu dari dua pelaku yang terlibat pencurian perangkat tower telekomunikasi di di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pelaku yang berinisial VE (33) itu ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Sabtu (31/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan vendor atau rekanan dari salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
“Pelaku terlibat pencurian pada Jumat (23/8) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Dalam melancarkan aksi pencurian itu, pelaku dibantu temannya,” kata Dedy via keterangan tertulis, Minggu (1/9).
Dijelaskan Kompol Dedy, pelaku VE, ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/577/VIII/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 29 Agustus 2024 dengan pelapor Riko Farma (39).
“Pelaku ini berjumlah dua orang, namun satu rekan dari VE saat ini keberadannya masih kami cari. Diduga sudah melarikan diri dari Kota Padang. Sehinga terhadap rekannya itu sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.
Kasus tersebut bisa terungkap, kata Kompol Dedy, berawal di saat pelapor dihubungi TOC Pusat Pekanbaru dan melaporkan alarm site down pada tower atau pemancar di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
“Kemudian pelapor melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan modul BTS terdiri dari satu RF FXED , satu RFGU, dua SFP serta satu pcs Patchcore SM sudah hilang,” ujar Kompol Dedy.
Kompol Dedy menuturkan, setelah mengetahui adanya kehilangan beberapa perangkat, pelapor melakukan pengecekan CCTV yang terpasang di Tower tersebut dan terlihat dari rekaman CCTV bahwa pelakunya merupakan dua orang petugas lapangan vendor tersebut.
“Akibat kejadian tersebut, kerugian yang ditimbulkan oleh pihak pelapor mencapai Rp 50 juta. Satu pelaku sudah kami tangkap dan tahan beserta barang bukti. Saat ini, kami masih memburu rekan pelaku yang ikut terlibat dalam pencurian tersebut,” katanya.
Ditegaskan Kompol Dedy, Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya, satu tang potong, satu kunci L, satu jaket, satu celana pendek dan sati topi.
“Perangkat telekomunikasi tidak ada lantaran sudah dijual oleh pelaku. Kami tentunya akan berupaya mencari penadah barang hasil curian pelaku,” tutupnya. (brm)