“Saya pribadi setuju dengan DJP yang menghentikan sementara pelaku, karena memang aturannya seperti itu. Sekarang tinggal bagaimana kita memastikan bahwa kasus KDRT ini bisa ditekan angka kejadiannya, misalnya dengan hukuman yang tidak main-main, penyuluhan, hingga aturan yang tegas. Tentunya ini semua membutuhkan kerjasama lintas institusi yang saling bersinergi,” sambungnya.
Sahroni berharap polisi bisa memainkan perannya dengan baik sebagai lembaga yang kerap menerima laporan KDRT.
“Dari sisi hukum, saya mau polisi sangat tegas dan tidak tutup mata kalau ada kasus KDRT. Jangan ada lagi laporan yang diabaikan atau tidak ditindaklanjuti. Karena merekalah aktor kunci yang bisa mengurangi angka KDRT, di mana kalau polisi serius, pasti pelaku KDRT juga berpikir dua kali kalau mau memukul korbannya. Siapa coba yang mau berurusan dengan polisi?” Demikian Sahroni.
“Ini kan temuan dari pihak kepolisian sudah jelas, unsur-unsurnya sudah memenuhi tindak pidana, ya jadi DJP tolong segera pertimbangkan sanksi pemecatan. Masa iya instansi sebesar dan sehebat DJP mau merawat pelaku penganiayaan seperti ini. Lagian udah bikin malu nama instansi juga. Biar jera, biar dia tahu instansinya tidak akan melindungi,” tambah Sahroni.
Sahroni juga turut mewanti-wanti pihak kepolisian, untuk mengawasi jika ada upaya-upaya mediasi di antara korban dan pelaku. (jpg)