JAKARTA, METRO–Polisi telah menahan oknum ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya berinisial M, 32, di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tersangka melakukan hal itu karena motif ekonomi.
Saat ini, pelaku sudah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana KDRT. Selanjutnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan dan penghentian sementara kepada pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Kasus ini pun lantas mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia menyebut, posisi ASN tidak menjamin seseorang berperilaku dan memperlakukan keluarga dengan baik.
“Laporan-laporan tengang KDRT ini sudah sangat mengkhawatirkan ya. Kasusnya jadi lebih menarik perhatian karena dilakukan seorang ASN yang merupakan abdi negara. Karenanya saya meminta agar polisi benar-benar dengan serius menindaklanjuti laporan ini, dan tindak hukum sesuai aturan,” ujar politikus Partai NasDem itu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8).
Sahroni mengapresiasi penghentian sementara yang dilakukan oleh oleh DJP terhadap pelaku yang kini sudah menjadi tersangka. Menurutnya, hal ini merupakan langkah positif demi memastikan lembaga pemerintahan bebas dari pelaku tindakan abusive yang membahayakan orang lain.