Demikian juga dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD telah memberikan kontribusi untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan daerah “ on the track “ sesuai yang direncanakan dan sesuai pula dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah memberikan opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 12 kali secara berturut-turut. “Ini tentu merupakan prestasi bersama yang perlu kita berikan apresiasi,” kata Supardi.
Selama masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019-2024, telah dilakukan sebanyak tiga kali Pergantian Antar Waktu, pergantian Antar Waktu Pertama dilakukan terhadap sebanyak 11 orang Anggota DPRD yang maju sebagai Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Tahun 2020. Pergantian antar waktu kedua dilaksanakan untuk dua orang anggota DPRD yang meninggal dunia yaitu Sdr. Syahrul Furqan dan Sdr. Rinaldi, sedangkan Penggantian Antar Waktu terakhir dilakukan terhadap anggota yang pindah partai, semua pergantian antar waktu tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari 10 orang anggota DPRD yang melakukan pergantian antar waktu untuk maju sebagai calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah, 4 orang berhasil menjadi Bupati dan 1 orang menjadi Wakil Bupati, yaitu di Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok Selatan dan Wakil Bupati Pasaman.
“Ini tentu sebuah prestasi yang membanggakan bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat dan dapat memberikan gambaran, bahwa Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat memang merupakan pilihan terbaik dari masyarakat Sumatera Barat,” tegasnya.
“Meskipun telah banyak yang dilakukan dan diraih, lanjutnya, namun masih banyak PR dan tugas-tugas berat yang sudah menunggu yang harus diselesaikan oleh Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” lanjutnya.
Beberapa Tugas yang menunggu tersebut: 1. Trend pendapatan daerah dalam berapa tahun terakhir mengalami penurunan yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang juga menunjukkan pertumbuhan yang menurun. 2.DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan Perda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan Persetujuan Substansi terhadap RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024-2044 yang akan menjadi arah kebijakan dan sasaran yang akan dicapai oleh Provinsi Sumatera Barat pada 20 Tahun yang akan datang. DPRD dan Pemerintah Daerah harus dapat merumuskan program dan kegiatan yang sejalan serta konsisten dan komitmen melaksanakan dan mencapai sasaran tersebut yang berujung pada terwujudnya Indonesia Emas pada Tahun 2045.
3.Pembangunan sirip jalan tol Padang – Pekanbaru yang sangat strategis sekali untuk mendorong kemajuan daerah, masih belum dapat dirampungkan. “Masih banyak persoalan yang harus diselesaikan, baik pembebasan lahan, trase dan permasalahan lainnya,” jelasnya.
Kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, maupun anggota DPRD lama yang duduk kembali, Supardi mengucapkan selamat datang dan menjalankan tugas dan pengabdiannya di DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Kepada anggota DPRD masa jabatan Tahun 2019-2024 yang tidak duduk kembali, kami yakin dan percaya pengabdiannya tidak akan berhenti meskipun tidak lagi menjadi Anggota DPRD, masih banyak ladang pengabdian lain yang bisa kita kerjakan untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada 65 Anggota DPRD Sumbar 2024-2029. Ia menekankan, kerjasama antara pemerintah eksekutif dan legislatif di Sumbar yang telah terbangun baik selama ini, semakin meningkat kualitasnya di masa yang akan datang.
Dia juga berharap, seluruh anggota DPRD Sumbar yang baru dilantik untuk selalu memaksimalkan fungsi pengawasannya sehingga pelaksanaan pemerintahan di Sumbar betul-betul sesuai dengan aturan, dan bertujuan semata-mata untuk kepentingan masyarakat.
DPRD itu, lanjutnya, memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi (pembentukan undang-undang), fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. Fungsi pengawasan sendiri harus maksimal untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan benar-benar berujung pada kepentingan masyarakat.
Namun di samping mengawasi, sambung Mahyeldi, kinerja Anggota DPRD sebagaimana juga kinerja pemerintah daerah, juga diawasi oleh berbagai pihak. Mulai dari KPK, BPK, BPKP, Kepolisian, masyarakat, hingga NGO (LSM). “Hal yang paling mutlak untuk diingat itu adalah pengawasan dari Tuhan,” kata Mahyeldi. (*)