DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat paripurna penutupan masa sidang dan masa jabatan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2019-2024 dan pengucapan sumpah/Janji anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029. Rabu (28/8).
Rapat paripurna dan prosesi pengambilan sumpah/janji dewan baru dipimpin Ketua DPRD Sumbar periode 2019-2024, Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt. Rajo Lelo dengan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Wagub Sumbar Audy Joinaldy, Forkopimda, Kepala OPD, Sekwan Raflis dan tamu undangan lainnya.
Pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Ade Komarudin, yang lafaznya diikuti oleh semua Anggota DPRD Sumbar yang dilantik sesuai dengan keyakinan masing-masing anggota DPRD.
Rapat diawali dengan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024. Setelahnya, SK Kemendagri tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sumbar periode 2024-2029.
Dalam pidatonya Supardi menyampaikan, Rabu 28 Agustus 2024, merupakan akhir dari masa jabatan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019-2024 dan sekaligus waktu pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
“Tanpa terasa masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024, telah melaksanakan tugas dan pengabdiannya selama lima tahun. Dalam rangka akuntabilitas dan transparansi terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Anggota DPRD, di akhir masa jabatan ini, kami merasa perlu menyampaikan selayang pandang perjalanan pelaksanaan tugas dan kinerja kami selama menjalankan amanah,” kata Supardi.
Supardi juga berharap, transisi ini membawa perubahan ke arah yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan, tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” uncap Supardi.
Selama masa jabatan anggota dewan 2019-2024, mengalami masa pasang surut sesuai dengan kondisi yang berkembang selama lima tahun. Di awal-awal masa jabatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dihadapkan dengan datangnya wabah pandemi covid-19, sehingga memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat.
Perekonomian Negara dan masyarakat hancur sampai pada titik terendah dengan pertumbuhan minus atau minus growth yang mencapai –2,07 persen. Pola pelaksanaan pendidikan dan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan pun berubah, semua dilakukan melalui jarak jauh.
“ Dengan kondisi yang tidak normal, tidak mudah dilewati. Kita dituntut untuk melakukan transformasi digital di tengah-tengah keterbatasan sarana dan prasarana serta anggaran dan tentu akan berpengaruh pula terhadap produktivitas, kinerja dan output yang dihasilkan,” bebernya.
Meskipun demikian, DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah dan dukungan Forkopimda, berhasil menyelesaikan pembahasan sebanyak 47 Ranperdadan 4 Ranperda masih dalam tahap fasilitasi. Dari 47 Ranperda yang ditetapkan tersebut, 45 % diantaranya merupakan Ranperda Usul Prakarsa DPRD.
Banyak Perda-Perda strategis yang telah dibahas dan ditetapkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, diantaranya Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pengendalian Covid-19, Perda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024-2044 yang merupakan landasan dan kerangka pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Emas pada Tahun 2045, Perda tentang Tanah Ulayat yang akan menjadi pedoman dalam pemanfaatan dan pemberdayaan tanah ulayat dengan pola yang saling menguntungkan.
Dalam pelaksanaan fungsi Anggaran, DPRD dan Pemerintah Daerah juga telah melaksanakan fungsinya dengan maksimal. Pembahasan dan penetapan APBD sejak APBD Tahun 2020 sampai dengan pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun 2024 telah dilakukan secara tepat waktu, sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan lebih awal.