Menurut Joko, ketiga hakim juga membacakan pertimbangan hukum terkait penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum. Sekaligus berbeda dengan keterangan saksi ahli dr Renny Sumino SpFM MH dari RSUD dr Soetomo. “Berbeda antara yang dibacakan dengan salinan putusan dan keterangan ahli saat persidangan,” bebernya.
Tidak hanya itu, terlapor juga tidak mempertimbangkan bukti closed circuit television (CCTV) di area parkir basemen Lenmarc Mall yang diajukan jaksa penuntut umum. Namun, pertimbangan bukti CCTV itu muncul dalam pertimbangan hukum terlapor. “Itu empat poin hasil temuan,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam rapat pleno KY yang digelar Senin (26/8) dengan jumlah peserta 7 anggota KY dan 1 sekretaris, diputuskan bahwa ketiga terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. “Pertimbangannya karena ketiga terlapor membuat pertimbangan hukum yang tidak pernah diucapkan pada sidang terbuka dan umum. Malahan, pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang terbuka dan umum tidak muncul dalam salinan putusan,” terangnya.
Sidang pleno juga mempertimbangkan bahwa ketiga terlapor kurang bersikap hati-hati yang merupakan pelanggaran cukup serius. Dia mengatakan, keputusan terhadap tiga terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat dengan membebaskan Ronald Tannur tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. “Akibatnya, putusan batal demi hukum,” ujarnya. (jpg)