JAKARTA, METRO–Komisi Yudisial (KY) mendapati kejanggalan dalam vonis bebas Ronald Tannur. Tiga majelis hakim membacakan fakta hukum, pertimbangan hukum, dan visum yang berbeda dengan salinan putusan.
Karena itu, lembaga pengawasan kehakiman tersebut merekomendasikan pemberhentian atau pemecatan tiga hakim itu kepada Mahkamah Agung (MA).
Putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur juga batal demi hukum. Rekomendasi pemecatan tersebut disampaikan Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR kemarin (26/8).
Joko menuturkan, KY memeriksa satu orang kuasa hukum pelapor dan sembilan saksi dalam kasus tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti yang dianalisis untuk menentukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). “Tiga hakim terlapor, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga telah diperiksa di PN Surabaya 19 Agustus lalu,” terangnya.
Dari pemeriksaan tersebut, didapatkan bukti dugaan pelanggaran KEPPH. Yakni, pembacaan fakta-fakta hukum yang berbeda dengan salinan putusan. Para hakim terlapor juga membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda dari saat persidangan dengan salinan putusan. “Masih ada temuan yang lainnya,” katanya.