Ditambahkan AKBP Ricky, setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban, pada Kamis (15/8), sekitar pukul 22.00 WIB didapatkan informasi bahwa salah satu barang milik korban dikuasai oleh saksi MJ di Kota Padang. Kemudian pada Jumat (16/8) sekitar pukul 01.30 WIB, tim bergerak menuju Padang.
“Setelah bertemu saksi, diperoleh informasi bahwa Hp itu diperoleh dari tersangka HS di Tandikek, Kabupaten Padangpariaman. Berkat pengakuan MJ itulah, tim berhasil menangkap HS dan PR serta mengamankan mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi,” ungkap AKBP Ricky.
Dari keterangan HS dan PR, kata AKBP Ricky, didapatkan informasi adanya pelaku lain di daerah Simarasok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Y yang merupakan anak kandung tersangka PR yang sudah lebih dahulu diamankan.
“Di lokasi tim juga mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku untuk memantau situasi dan korban. Tak lama berselang Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya A di Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah A ditangkap kemudian tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka B di Kabupaten Tanahbatar, Namun B tidak berada di tempat,” kata dia.
AKBP Ricky menegaskan, kepada penyidik, otak pelaku HS yang juga adik ipar korban, mengaku berani melakukan perbuatan itu karena merasa sakit hati terhadap WN. Sehingga dirinya mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pencurian kepada korban.
“Dari enam orang pelaku, dua orang merupakan resedivis. Selain itu, dua orang pelaku juga dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian saat dilakukan penangkapan. Untuk satu pelaku lagi yang masih buron, akan terus kami lakukan pengejaran,” tutupnya. (uus)