PAYAKUMBUH, METRO–Lima dari enam pelaku perampokan sadis yang dialami seorang pedagang harian berinisial WN, warga Jalan Padang, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh di lokasi berbeda.
Mirisnya, otak pelaku perampokan itu ternyata adalah adik iparnya korban berinisial HS dibantu rekan-rekannya sebanyak lima orang. Empat orang rekannya yang berhasil ditangkap berinisial A Y, PR dan RW. Sedangkan satu orang lagi berinisial B saat ini masih buron dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain menangkap lima pelaku, Tim Satreskrim Polres Payakumbuh juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza A 1609 NB, Satu unit motor Honda Vario BA 2811 XB, dan 6 unit Handphone berbagai merek serta satu cincin emas, satu kalung perak, mainan kalung jenis giok dan STNK Motor.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ticardo, didampingi Waka Polres Kompol Russirwan dan Kasat Reskrim AKP Doni Primadona mengatakan, aksi perampokan itu terjadi pada Selasa (30/7) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban ketika itu keluar rumah hendak menuju kiosnya yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kota Payakumbuh atau sekitar 100 Meter dari rumah korban.
“Saat korban berjalan, tiba–tiba datang satu unit mobil Avanza dan orang yang di dalam mobil langsung menyergap korban, lalu menaikan korban secara paksa keatas mobil. Di dalam mobil, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa perhiasan emas, Hp dan ang tunai Rp 40 juta,” jelas AKBP Ricky saat konferensi pers, Jumat (23/8).
Dijelaskan AKBP Ricky, setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban kemudian korban diturunkan di daerah Koto Tangah Batu Ampa Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota. Atas itu korban mengalami kerugian sekira Rp120 juta rupiah.
“Selain barang berharga dan uangnya dirampas, korban juga dianiaya dan dipukuli bahkan jari korban sempat digigit oleh pelaku untuk mengambil cincin emas yang terpasang di jarinya. Penganiayaan itu dilakukan oleh para pelaku di dalam mobil,” ujar AKBP Ricky.