PADANG, METRO–Pengadilan Militer 1-03 Padang menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa , Serda Adan Aryan Marsal yang terjerat kasus pembunuhan eks Calon Siswa Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (21/8).
Dengan ditolaknya eksepsi itu, Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-03 Padang, Letkol Chk Abdul Halim, memutuskan persidangan kasus pembunuhan itu akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Majelis hakim sependapat dengan Oditur Militer karena telah membuat surat dakwaan dengan mendasari ketentuan pasal 130 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Majelis hakim berpendapat keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa harus ditolak dan menyatakan Pengadilan Militer 1-03 Padang berhak mengadili perkara terdakwa,” ucap Letkol Chk Abdul Hakim.
Oditur Militer, Letkol Chk Salomon Balubun, menjelaskan bahwa eksepsi ditolak karena alasan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terkait waktu dan tempat kejadian atau locus tempus tidak berdasar.
Tim penasehat hukum terdakwa mengklaim bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Pengadilan Militer 1-02 Medan, tepatnya di Nias. Namun, dalam surat dakwaan yang diajukan oleh oditur, sebagian tindakan terdakwa terjadi di wilayah hukum Sumatra Barat, tepatnya di Kuranji, Kota Padang.
“Surat dakwaan sudah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas, dengan mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, hakim menolak eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa dan menerima tanggapan eksepsi yang disampaikan oleh oditur sebagai penuntut umum, sehingga persidangan dilanjutkan,” jelas Letkol Chk Salomon.
Eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa berkaitan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, di mana salah satu locus tempus-nya terjadi di Kota Padang. Meskipun hakim mengakui bahwa ada bagian dari eksepsi yang diajukan, keseluruhan eksepsi tersebut tetap ditolak. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 September mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, Serda Adan Aryal Marsal merupakan prajurit TNI AL yang bertugas di Lanal Nias, Sumatra Utara. Dia tega membunuh seorang eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022 bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Dalam melancarkan aksi keji itu, Serda Adan mengaku membunuh Iwan bersama temannya warga sipil asal Kota Solok, dengan nama Muhammad Alvin. Eksekusi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 Desember 2022 silam di Talawi Sawahlunto.