PADANG, METRO–Pengadilan Militer 1-03 Padang menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa , Serda Adan Aryan Marsal yang terjerat kasus pembunuhan eks Calon Siswa Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telaumbanua, Rabu (21/8).
Dengan ditolaknya ekÂsepsi itu, Hakim Ketua Pengadilan Militer 1-03 Padang, Letkol Chk Abdul Halim, memutuskan persiÂdangan kasus pembuÂnuÂhan itu akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Majelis hakim sepenÂdapat dengan Oditur MiliÂter karena telah membuat suÂrat dakwaan dengan menÂÂdasari ketentuan pasal 130 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tenÂtang Peradilan Militer. MaÂjelis hakim berpendapat keberatan yang diajukan penasehat hukum terÂdakÂwa harus ditolak dan meÂnyatakan Pengadilan MiÂliter 1-03 Padang berhak mengadili perkara terÂdakÂwa,” ucap Letkol Chk Abdul Hakim.
Oditur Militer, Letkol Chk Salomon Balubun, menÂjelaskan bahwa ekÂsepsi ditolak karena alasan yang disampaikan oleh tim penasehat hukum terkait waktu dan tempat kejadian atau locus tempus tidak berdasar.
Tim penasehat hukum terdakwa mengklaim bahÂwa kejadian tersebut terÂjadi di wilayah hukum PeÂngadilan Militer 1-02 MeÂdan, tepatnya di Nias. NaÂmun, dalam surat dakwaan yang diajukan oleh oditur, sebagian tindakan terdakÂwa terjadi di wilayah huÂkum Sumatra Barat, teÂpatnya di Kuranji, Kota Padang.
“Surat dakwaan sudah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas, dengan mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan. Oleh karena itu, hakim menolak eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa dan menerima tanggapan eksepsi yang disampaikan oleh oditur sebagai penuntut umum, sehingga persidangan diÂlanjutkan,” jelas Letkol Chk Salomon.
Eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa berkaitan deÂngan pasal 378 KUHP tenÂtang penipuan, di mana salah satu locus tempus-nya terjadi di Kota Padang. Meskipun hakim mengakui bahwa ada bagian dari eksepsi yang diajukan, keÂseluruhan eksepsi tersebut tetap ditolak. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 September mendatang deÂngan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, Serda Adan Aryal Marsal merupakan prajurit TNI AL yang berÂtugas di Lanal Nias, SumaÂtra Utara. Dia tega memÂbunuh seorang eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022 bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).
Dalam melancarkan aksi keji itu, Serda Adan mengaku membunuh Iwan bersama temannya warga sipil asal Kota Solok, deÂngan nama Muhammad Alvin. Eksekusi pembuÂnuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 DeÂsemÂber 2022 silam di Talawi Sawahlunto.