“Sebelumnya kuasa hukum telah meminta informasi dan data secara langsung terkait Rekaman CCTV di kantor Polsek Kuranji untuk rentang waktu sejak Sabtu 8 Juni 2024 sampai dengan Minggu 9 Juni 2024. Termasukl juga salinan berkas hasil otopsi dan salinan berita acara autopsi jenazah Afif Maulana saat melakukan aksi damai di depan kantor Polda Sumbar pada hari kamis tanggal 26 Juni 2024,” jelas Alfi.
Ditambahkan Alfi, saat itu Kapolda Sumbar mengiyakan permintaan langsung kuasa hukum saat itu dan berjanji akan memberikan pada saat ekspos kasus. Namun kenyataannya, saat ekspose kasus dilakukan pada hari jumat 27 Juni 2024, apa yang dijanjikan oleh Kapolda Sumbar kepada kuasa hukum tidak diberikan sedikitpun.
Atas situasi itu, ungkap Alfi, LBH Padang bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaa kata Alfi, mengajukan permohonan informasi kepada Polda Sumbar perihal permohonan informasi untuk pengungkapan kebenaran dan keadilan tertanggal 17 Juli 2024, dengan permohonan rekaman CCTV di kantor Polsek Kuranji untuk kepentingan verifikasi teknis
Lalu, pihaknya juga meminta salinan berkas hasil autopsi Afif Maulana, salinan berita acara autopsi jenazah Afif Maulana, penjelasan lengkap untuk beberapa pertanyaan yang muncul dari footage video yang diproduksi dan ditayangkan oleh Ditsamapta Polda Sumbar pada pagi hari, Minggu 9 Juni 2024 dan ditarik kembali kembali tayangannya segera setelah jenazah Afif Maulana ditemukan. Dan, penjelasan tentang seberapa lama durasi dari pemblokiran jalan sejak persimpangan Ampang Durian Tarung sampai jembatan Kuranji dari jam berapa sampai jam berapa persisnya.
“Permintaan informasi dan data yang telah di ajukan tertanggal 17 Juli 2024, direspon oleh pihak Polda Sumbar. Jawaban Polda Sumbar intinya menjelaskan bahwa informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana pasal 17 huruf a Undang-undang Nomon 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” kata dia.
Selanjutnya, pada tanggal 06 Agustus 2024 LBH Padang bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaan mengajukan keberatan melalui Surat perihal keberatan tertanggal 06 Agustus 2024, keberatan tersebut langsung direspon oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat perihal jawaban surat direktur LBH Padang tertanggal 09 Agustus 2024, yang pada intinya bahwa pihak Polda Sumbar tetap bersikukuh mengatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh LBH Padang dan Advokat Anti Penyiksaan adalah informasi yang dikecualikan.
”Oleh karena itulah, LBH Padang menilai bahwa Polda Sumbar telah melakukan maaladministrasi, karena tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi dan data publik yang telah dimohonkan oleh tim kuasa hukum Afif Maulana dan anak-anak serta orang dewasa lainnya yang diduga menjadi korban penyiksaan dalam Tragedi Kuranji pada tanggal 9 Juni 2024 lalu,” tegas dia.
Padahal, kata Alfi, tindakan permohonan informasi tersebut adalah bagian dari proses pengungkapan kebenaran dan keadilan yang sama sekali tidak akan menghambat proses penegakan hukum.
“Dengan diberikannya informasi dan data yang dimohonkan itu akan membuat lebih terang sebagaimana mestinya posisi kasus ini, karena publik bisa melihat dan menelaah apa yang sebenarnya terjadi,” tutupnya. (brm)