PADANG, METRO–Kasus kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun asal kota Padang yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kecamatan KuÂranji, usai operasi cipta kondisi pada Minggu dini hari, 9 Juli 2024 silam, memasuki babak baru.
Meski proses Ekshumasi selesai dilakukan dan tinggal menunggu hasil final, upaya pengungkapan kasus kematian Afif hingga kini terus bergulir. Bahkan, kuasa hukum keluarga afif, baru saja melaporkan Polda Sumbar ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar atas dugaan maaladministrasi.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Ombudsman Perwakilan Sumbar pun memastikan akan terus mengawal penanganan dan pengungkapan kasus kematian Afif Maulana hingga tuntas.
“Ombudsman posisinya ikut mengawal kasus ini dan Ombudsman pusat telah menyusun investigasi atas prakarsa sendiri. Kami tentu akan mengawalnya sampai tuntas,” kata Penjabat (Pj) Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Senin (19/8).
Saat ini, kata Adel, Ombudsman masih mendalami dan meminta keterangan-keterangan terkait kasus kematian Afif Maulana tersebut kepada Polda SumÂbar. Ombudsman berharap setelah adanya ekshumasi yang dilanjutkan dengan autopsi ulang oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), publik mengetahui secara keilmuan penyebab kematian pelajar sekolah menengah pertama tersebut.
“Hasil autopsi ulang akan menjawab keraguan masyarakat terutama pihak keluarga korban yang menduga terjadi kesalaÂhan oleh polisi dalam meÂnangani Afif Maulana. KaÂmi juga menyakini hasil autopsi ulang akan berdampak bagi institusi Kepolisian,” jelas dia.
Selain itu, dikatakan Adel, Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu hasil autopsi ulang serta memberikan kepercayaan kepada tim dokter forensik yang sedang menangani kasus tersebut seusai keilmuannya.
“Yang jelas prosesnya sudah dilakukan dan dibenarkan secara hukum, dan apapun hasilnya saya yaÂkin akan bermanfaat bagi Kepolisian terutama bagi keluarga korban,” katanya.
Dalam mengawal kasus kematian pelajar tersebut Ombudsman RI bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Tim Advokasi Antipenyiksaan tergabung dalam Lembaga Hak Asasi Manusia.
Sementara, Advokat Publik Lembaga bantuan Hukum (LBH) Padang, Alfi Syukri menyebut pihaknya melaporkan Polda Sumbar ke Ombudsman terkait maaÂladministrasi lantaran Polda Sumbar terkesan menutup-nutupi informasi publik yang dimohonkan oleh pihaknya bersama Koalisi Advokat Anti Penyiksaan.