“Selanjutnya kami melakukan interogasi di TKP terhadap pelaku SD dan ZA. Ternyata keduanya membeli narkotika jenis sabu tersebut dari dari DI dan JR,” ujar dia.
Iptu Darmawan menuturkan, tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku DI dan JR di rumah kontrakannya di Desa Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
“DI dan JR pasangan suami istri itu sedang berada di dalam rumah kontrakan itu. Pada saat itu JR berusaha membuang barang bukti ke dalam sumur. Namun barang bukti lainnya masih terletak diatas meja dan langsung diamankan anggota,” kata dia.
Iptu Darmawan menegaskan, dari penangkapan DI dan JR, tim mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar, satu pack plastik klip bening ukuran sedang, satu unit Handphone, satu buah alat hisap dari botol kecap warna bening yang terpasang pipet dan kaca pirek dan 1 unit sepeda motor merek Supra GTR warna hitam dengan Nopol BA 2928 TN.
“Untuk diketahui juga, DI kesehariannya bekerja sebagai artis organ tunggal. Diduga DI menjual barang haram tersebut kepada pekerja tenda pelaminan. Sementara suaminya JR sebagai pengantar barang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (ozi)