PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika di lokasi berbeda. Mirisnya, dua dari empat pelaku pengedar narkoba yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengungkapkan, masing – masing pelaku berinisial SD (41) warga Sungai Limau, ZA (36) warga Tanggerang, sedangkan pasutri merupakan DI (40) dan JR (36) warga Kota Padang.
“Pelaku SD dan ZA ditangkap di di Simpang Kamumuan Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan pasutri ditangkap di rumah kontrakan milik pelaku di Desa Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman,” kata Iptu Darmawan, Kamis (15/8).
Dijelaskan Iptu Darmawan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh WC di pencucian motor. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Usia penyelidikan memang betul terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tepatnya pada tanggal 7 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB pelaku langsung digerebek saat duduk di depan pencucian tersebut dan menyembunyikan narkoba jenis ganja tersebut di bawah meja di tempat pencucian motor miliknya,” ungkapnya.
Ia menuturkan , saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu, satu unit Handphone merek Realme, satu buah bong yang terpasang pipet dan kaca pirek, 1 buah mancis yang telah dimodifikasi, satu pipa warna putih dan dua buah pipet yang diruncingkan