Lantas, kata Burhan, dilakukan lagi addendum penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari menjadi 260 hari kalender, sehingga kontrak berakhir pada 10 Desember 2021.
“Dugaan korupsi dari proyek ini, diselidiki sudah relatif lama. Selama penyelidikan, tim penyidik pidana khusus Kejari Agam sudah meminta keterangan terhadap 16 orang saksi dan dua orang ahli,” ungkap Burhan.
Termasuk katanya, juga telah menyita barang bukti dan dokumen-dokumen pembangunan proyek tersebut, serta telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Serta juga telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari PUTR Agam, Tim Ahli Konstruksi Bangunan dan Gedung di Politeknik Negeri Padang dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Bahwa dari rangkaian proses dan tahapan yang telah dilaksanakan tim penyidik terindikasi adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada kegiatan pembangunan gedung layanan perpustakaan umum tersebut, seperti dikerjakan tidak sesuai spek dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya (kualitas dan kuantitas),” jelasnya.
Selain itu, kata Burhan, penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan dari berbagai pihak, termasuk tim ahli, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil audit tersebut, ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 419,9 juta dari nilai kontrak pembangunan yang mencapai Rp8,59 miliar setelah dilakukan addendum.
“Kerugian negara ini terjadi karena adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, berdasarkan hasil perhitungan teknis sipil. Tersangka diduga melanggar primer ketentuan dari Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya. (pry)