AGAM,METRO–Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Agam tahun anggaran 2021, resmi ditahan, Kamis (15/8).
Sebelum ditahan, tersangka berinisial AW selaku PPK pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam, sempat empat kali mangkir dari panggilan Keraji Agam. Setelah memenuhi panggilan penyidik, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan lalu dilakukan penahanan.
“Setelah melalui pemeriksaan yang cukup lama, hari ini diperoleh cukup bukti yang kuat untuk menetapkan AW sebagai tersangka korupsi kegiatan pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Agam yang dikerjakan tahun anggaran 2021,” kata Kepala Kejari Agam, Burhan.
Burhan menjelaskan, tersangka AW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan). Proses penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan empat kali pemanggilan terhadap tersangka.
“Kejaksaan Negeri Agam sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu A selaku Direktur PT RK pada Senin (22/7) dan AA sebagai pelaksana lapangan pada Senin (29/7). Keduanya juga sudah ditahan,” tegas dia.
Burhan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum tahun anggaran 2021 berawal dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam mendapatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek tersebut dengan total pagu dana sebesar Rp 9,4 miliar.
“Kemudian setelah dilaksanakan tender, didapatkan PT Ranah Katialo ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 7.815.340.173. Lalu
dilakukan addendum terhadap harga kontrak pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi sebesar Rp 8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender dari 26 Maret 2021 sampai 20 November 2021,” ujar dia.