Dijelaskan Ipda Yanti, kronologis kejadian berawal saat ibu korban yang saat itu baru terbangun dari tidurnya, dan memergoki suami barunya tersebut sudah berada di kamar anaknya.
“Saat itu pelapor terbangun dari tidurnya dan kemudian pelapor mengecek ke kamar anaknya tersebut dan melihat kondisi korban celananya sudah terlepas. Sedangkan pelaku, posisinya sedang memegang alat kelamin korban,” ujar Ipda Yanti.
Ipda Yanti menuturkan, pelaku yang sudah ketahuan, berusaha berbohong kepada istrinya dan mengaku hanya memegangnya, tetapi tidak memasukkan alat kelaminnya.
“Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan kepada ibunya tersebut bahwa perbuatan bejat pelaku tersebut sudah berlangsung sejak korban masih kelas 6 SD, dan sudah berulang kali. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolresta Padang, dan akan menempuh tindakan hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pengakuan pelaku AF, aksi pencabulan itu sudah berkali-kali dilakukannya terhadap korban dan mengancam korban agar tidak mengadu. Ia melancarkan aksinya setelah istrinya atau ibu korban tertidur,” tutupnya. (brm)