PADANG, METRO–Sungguh bejat perbuatan pria berusia 41 tahun di Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang ini. Pasalnya setelah menikah, ia tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur pada saat istrinya sedang tertidur lelap.
Mirisnya, pria berinisial AF itu sudah melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap korban yang saat ini berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP. Bahkan, AF melakukan pemerkosaan itu dari korban kelas 6 SD dan setiap melancarkan aksinya selalu memberikan ancaman agar korban tutup mulut.
Ancaman AF terhadap korban pun ternyata sangat ampuh hingga membuat korban tidak berani menceritakan perbuatan bejat ayah sambungnya itu kepada ibu kandungnya meski tinggal serumah. Namun, sepandai-pandainya AF melancarkan aksinya, akhirnya ketahuan oleh istrinya atau ibu kandung korban.
Saat pelaku terakhir kali memperkosa korban, ibu korban yang dikira sudah tertidur pulas, tiba-tiba terbangun dan tak mendapati suaminya itu di ranjang. Ibu korban kemudian mencari AF ke kamar korban hingga memergoki AF sedang melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Tak terima anaknya dijadikan budak seks oleh suami barunya itu, ibu korban langsung dibuat emosi hingga melaporkan AF ke Polresta Padang. Berdasarkan laporan itulah, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang menangkap AF lalu menjebloskannya ke sel tahanan.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina membenarkan jajaran Satreskrim Polresta Padang sudah menangkap ayah sambung yang tega memperkosa atau mencabuli anak tirinya. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah ibu korban melapor usai memergoki pelaku tengah memegang kemaluan anaknya.
“Berawal dari laporan tersebut, tim kemudian melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap pada hari Minggu, (9/8) sekitar pukul 22.00, yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Padang, Ipda Nofiendri, atas kasus tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya, Rabu (14/8).