Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengatakan, ketujuh tersangka tersebut sebelumnya sudah koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Sementara, satu tersangka tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan.
“Penahanan para tersangka karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lain sebagaimana dimuat pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Hadiman saat konferensi pers, Kamis (6/6).
Dijelaskan Hadiman, para tersangka yang ditahan yaitu R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar. Selain itu ada SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang saat ini menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Pem Otda) Sumbar.
“Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E selaku Direktur CV Bunga Tri Dara, SU sebagai Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara, dan SY sebagai Direktur Inovasi Global. Sedangkan tersangka lainnya berinisial BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri, tidak hadir. Ini merupakan panggilan kedua terhadap tersangka. Untuk itu kami menetapkan tersangka BA, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Hadiman mengatakan bahwa, para tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air, Padang sebelum di sidangkan. Satu di antara para pelaku inisial SY selaku Direktur CV Inovasi Global, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp60 juta, sedangkan sisanya yang Rp9 juta berjanji akan mengembalikan dalam waktu dekat.
“Tersangka SY ini hanya menerima dua persen dari pekerjaan. Kita juga melakukan penahanan terhadap salah satu Handphone milik salah seorang tersangka untuk didalami oleh penyidik,” ulasnya.
Disebutkannya, para tersangka dikenakan pasal 2,3,5 Jo 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dimana ancaman hukumnya minimal satu tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tujuh dari delapan tersangka itu, masih belum bersuara terkait aliran dana yang mereka salurkan dan siapa saja yang menikmatinya. Penyidik sudah menggali, untuk sementara masih bungkam mereka ini, misalnya ada oknum a, b, c, d, mereka belum mengatakan apapun, mereka hanya mengatakan tugas mereka saja,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kejati menyidik kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021. Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejati melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diduga ada mark up sehingga ditingkatkan ke penyidikan. Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa 30 nama di antaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan. Kejati juga sempat menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda. (brm)