PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri se-Sumbar tahun 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar yang menimbulkan kerugian negara Rp 5,5 miliar.
Namun, sudah lebih dua bulan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tujuh tersangka, penanganan kasus tersebut hingga kini masih terus berjalan dan jaksa belum melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar, saat ini berkas perkaranya sudah rampung. Hanya saja, sebelum dilimpahkan, berkas perkara itu dilakukan penelitian kembali.
“Sekarang jaksa peneliti lagi meneliti berkas tersebut baik itu formil maupun materiilnya. Jaksa peneliti, belum bisa menentukan sikap terkait lengkap atau tidaknya berkas tersebut. Kalau semua telah selesai, maka berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” kata M Rasyid, Selasa (13/8).
Selain itu, terkait satu tersangka yang belum ditahan, kata M Rasyid, tersangka berinisial BA yang merupakan rekanan dari CV Sikabaluan Jaya Mandiri yang sudah mangkir beberapa kali dari panggilan Kejaksaan Tinggi. Sehingga pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita tetapkan dia sebagai DPO. Kita imbau dia agar segera menyerahkan diri. Tim masih terus mencari keberadaan BA yang kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Rumah tersangka saat didatangi sudah kosong dan menurut keterangan tetangga dia sudah tidak ada lagi di rumah itu,” kata M Rasyid.
M Rasyid menegaskan, tim dari Bidang Intelijen akan terus menelusuri serta mencari keberadaan tersangka itu agar bisa dihadapkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan secara hukum.
“Upaya pencarian hingga saat ini memang belum membuahkan hasil, namun kami tidak akan menyerah sampai tersangka berhasil ditangkap. Diharapkan tersangka BA agar kooperatif dan menyerahkan diri secepatnya ke Kejati Sumbar, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku kejahatan,” tegas dia.
Sebelumnya, Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap tujuh dari delapan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK Negeri se-Sumbar. Penahanan terhadap tujuh orang tersangka dilakukan setelah mereka memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan kedua di kantor Kejati Sumbar.
Empat dari tujuh tersangka tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Sumbar. Sementara, satu tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik, yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO.