Ditambahkan Komisioner KPU, Juni Wandri, rapat pleno itu merupakan lanjutan dari tahapan coklit yang kemudian diupdate dalam Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP).
“Pada rapat pleno ini DPHP yang ada akan dicek ulang dan kemudian direkapitulasi hingga menjadi DPS. Karena itulah hari ini data yang ada akan disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” sebut Juni Wandri.
DPS yang sudah diupdate akan disampaikan kepada publik agar bisa diketahui publik dan disampaikan masukan. “Setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu penetapan tersebut masih akan diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT,” katanya.
Rekapitulasi DPS ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPS di tingkat nagari/desa, dan tingkat kecamatan oleh PPK selanjutnya pleno tingkat kabupaten oleh KPU Sijunjung, kemudian lanjut tingkat provinsi.
Pada kegiatan itu, KPU Sijunjung juga menyampaikan bahwa jumlah pemilih pada setiap TPS yang ada tidak lebih dari 600 pemilih. “Jumlah TPS kita 445 dan setiap TPS maksimal 600 pemilih, tidak boleh lebih. Jika nanti berlebih maka akan kita pecah menjadi dua TPS,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sijunjung Agus Hutrial Tatul menjelaskan bahwa pihaknya memberikan beberapa masukan dan saran perbaikan kepada KPU Sijunjung pada rapat pleno tersebut.
“Kita ada menyampaikan beberapa masukan dan perbaikan kepada KPU, karena kita juga punya data tentang itu. Alhamdulillah rapat pleno rekapitulasi DPS berjalan lancar. Ini juga merupakan pengawasan setiap tahapan yang dilakukan Bawaslu,” tambahnya. (ndo)