SIJUNJUNG, METRO–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Penetapan daftar pemilih sementara untuk Kabupaten Sijunjung dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka, dengan penyampaian DPHP dari masing-masing panitia pemilih kecamatan (PPK) dari delapan kecamatan yang ada.
Hasil pleno tersebut menetapkan daftar pemilih sementara sebanyak 173.772 pemilih dengan rincian sebanyak 86.760 laki-laki dan 87.012 pemilih perempuan. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Sijunjung untuk Pilkada nanti sebanyak 445 TPS dan sudah termasuk TPS di lokasi khusus/Lapas.
Rapat pleno terbuka itu dipimpin Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi dan didampingi komisioner lainnya, Juni Wandri, Bayu Agung Perdana, Susila Andica dan Ria Meilani.
Kemudian dihadiri anggota Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul dan Heru Rahmat Julisa, sejumlah OPD, perwakilan dari partai politik serta unsur terkait lainnya, bertempat di Aula Dinas PUPR Sijunjung, pada Minggu (11/8).
Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi menjelaskan, rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat kabupaten itu bertujuan untuk menyempurnakan jumlah data pemilih di Kabupaten Sijunjung jelang penetapan dafÂtar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada 14-21 September nanti.
“Rekapitulasi DPS ini dilakukan untuk menyempurnakan jumlah DPT nanÂtinya. Karena data jumlah pemilih ini akan selalu kita update hingga nantinya ditetapkan daftar pemilih tetap,” tuturnya.