Selanjutnya, kata Kombes Pol Nico, tim melakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap mobil Toyota Avanza yang dibackup jajaran Polsek Rao. Dari hasil penangkapan, diamankan pelaku AC (31) beserta mobil yang dikemudikannya.
“Hasil penggeledahan di dalam mobil, ditemukan 21 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AC, kami mendapatkan informasi bahwa juga akan ada satu lagi mobil yang membawa ganja menuju Sumbar,” kata dia.
Berdasarkan informasi tersebut, tegas Kombes Pol Nico, tim kembali melakukan pengamatan dan penyelidikan hingga didapati satu unit mobil Totyota Calya warna silver BA 1371 ME yang dicurigai akan membawa narkotika jenis ganja ke wilayah Sumbar. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut.
“Tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap mobil Calya itu dengan dibackup jajaran Polsek Rao. Di mobil itu, diamankan dua pelaku berinisal KS (29) dan RS (19), warga Mandiangin, Kota Bukittinggi. Di mobil pelaku, kami temukan 34 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja,” tegasnya.
Kombes Pol Nico menuturkan, setelah penangkapan, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terkait sumber ganja, ketiganya mengakui mendapatkan ganja dari Panyabungan.
“Total ada 55 kilogram ganja beserta dua mobil yang kami amankan. Ada juga barang bukti lain berupa dua telepon seluler (ponsel) yang digunakan pelaku dan mobil. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tukas Kombes Pol Nico. (rgr)