PADANG, METRO–Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar kembali berhasil menggagalkan penyelundupan daun ganja kering asal Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara, yang melewati perbatasan antarprovinsi di Kabupaten Pasaman, Rabu malam (7/8).
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan tiga pelaku berinisial AC (31) wiraswasta warga Kota Padang, KS (29) wiraswasta dan inisial RS (19) wiraswasta yang sama-sama warga Kota Bukittinggi, petugas menyita barang bukti 55 paket besar ganja kering yang masing-masingnya seberat 1 Kg.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu berdasarkan penyelidikan Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada jaringan narkotika jenis ganja Panyabungan.
“Hasil penyelidikan, didapatkan informasi akan adanya pendistribusian ganja dari Panyabungan menuju Padang dan Bukittinggi yang nantinya akan dipecah ke beberapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” kata Kombes Pol Nico kepada wartawan, Kamis (8/8).
Dijelaskan Kombes Pol Nico, menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (7/8) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Timsus dikerahkan untuk melakukan pengamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut via Kabupaten Pasaman, tepatnya di Kecamatan Rao.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di titik perbatasan Sumut-Sumbar, terpantau mobil dengan nomor polisi (Nopol) B 2602 SKP memasuki wilayah Pasaman yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Padang,” jelas Kombes Pol Nico.