“Penyebab korban meninggal dunia adalah kekerasan tumpul pada bagian perut, yang menyebabkan pendarahan pada pembuluh darah disekitar tirai penggantung usus dan sekitar ginjal, sehingga mengakibatkan pendarahan di dalam rongga perut, dengan perkiraan waktu kematian adalah sekitar 12 sampai 24 jam sebelum pemeriksaan terhadap korban,” ungkapnya.
Dijelaskan AKP Farel, pada adegan 12 sampai adegan ke 17 terlihat pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara melempar dan memukul korban menggunakan cangkir plastik berisi air kearah dada dan perut korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengangkat tubuh korban dengan kedua tangannya, dengan posisi korban tertelentang di tangannya dan menjatuhkannya ke lantai, sehingga korban terjatuh dalam posisi tertelungkup di permukaan lantai keramik.
“Pada saat peristiwa itu terjadi, ibu kandung korban bernama Riska Agusti sedang tidak berada di rumah,” jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih dan satu helai kain selimut motif bunga.
Setelah rekonstruksi selesai, hasilnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan kepada JPU. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan di pengadilan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak . Dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor: 23 tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (end)