PASBAR,METRO–Polres Pasaman Barat (Pasbar), mengelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap balita oleh ayah tirinya yang mengakibatkan korban AK yang berusia 13 bulan meninggal dunia. Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan sebanyak 39 adegan.
Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar di lapangan tembak Polres Pasbar, dengan menghadirkan pelaku berinisial RS (21) yang merupakan ayah tiri korban, dan juga dihadiri oleh Penasehat Hukum pelaku Fadlil Mustafa dan Jaksa penuntut umum (JPU) Mega Nanda Beniv Fitria dan Titi Maharani.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Farel Haris mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan bertujua untuk memastikan hal-hal detail dalam kasus kekerasan dan untuk mencocokkan keterangan pelaku kepada penyedik sesuai dengan yang terjadi sebenarnya .
“Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja, tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada penyidik Unit PPA tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pelaku,” kata AKP Farel, Rabu (7/8).
Dijelaskan AKP Farel, tersangka RS telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dan ditetapkan tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dirumah kontrakan pelaku yang berada di Jorong Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (11/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan sebanyak 39 adegan. Pelaku memperagakan melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial AK, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Diterangkan AKP Farel, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap korban, yang dilakukan oleh dokter forensik di RS Bhayangkara Polda Sumbar, ditemukan pendarahan di rongga perut akibat kekerasan tumpul. Dilihat dari luka-luka dan beberapa bekas luka yang dimiliki korban tampak bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik secara berulang-ulang.