“Surat itu secara (format) pdf sudah kami kirimkan ke Himpunan Dokter Forensik Indonesia pada hari Sabtu (3/8), dan saat ini secara fisiknya kami bawa,” kata Andry sebelum menyerahkan surat tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya berkoordinasi dengan Kapolda Sumbar terkait dengan aduan dari keluarga korban. Menurut dia, surat ekshumasi itu perlu segera dikeluarkan mengingat sisa waktu untuk pembongkaran kubur itu sudah tidak terlalu lama.
“Selain itu, surat ekshumasi itu perlu dikeluarkan agar tidak ada anggapan-anggapan negatif pada kepolisian. Kami memastikan bahwa DPR RI dan Komisi III DPR RI terus mengawal kasus Afif Maulana tersebut.
Dasco mengatakan Polda Sumbar telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad Afif Maulana. Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga dan LBH Padang guna membuat terang penyebab kematian korban.
“Polda Sumbar menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban. Surat ekshumasi itu pun sudah ditunjukkan kepada keluarga korban dan tim kuasa hukum. Ini juga tujuannya supaya jangan sampai ada kemudian perkiraan-perkiraan negatif kepada polisi,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi S mengemukakan bahwa Polresta Padang telah mengirimkan surat permohonan ekshumasi kepada Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal pada 3 Agustus 2024.
“Hari ini penyidik Polresta Padang langsung mendatangi Sekertariat PDFMI di RSCM Jakarta untuk memberikan suratnya secara langsung,” ujar Kabid Humas.
Selanjutnya, ujar Kabid, PDFMI akan menugaskan dokter yang akan melakukan ekshumasi tersebut. Sehingga, Polda Sumbar masih menunggu kapan pelaksanaan ekshumasi akan dilakukan oleh PDFMI. “Kami dari Polda Sumbar berharap pelaksanaannya segera dilaksanakan,” jelasnya. (jpg)