JAKARTA, METRO–Keluarga Afif Maulana bersama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) mendatangi Komisi III DPR RI meminta Polri mengautopsi ulang jenazah Afif Maulana. Dalam rapat ini, keluarga juga ingin kematian Afif diusut dengan tuntas.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) digelar di gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/8). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Bapak Komisi III untuk menuntut kasus Afif Maulana seadil-adilnya. Saya tidak ikhlas, dan tidak bisa menerima kalau pelaku penganiaya Afif belum terungkap, Pak. Saya mohon, Pak,” kata Ibu Afif Anggun Andriani dalam rapat sambil menangis.
Dasco menyebutkan aspirasi dari keluarga akan diterima oleh pihaknya. Ia mengatakan sejak kemarin DPR telah meminta Kapolresta Padang menerbitkan surat ekshumasi.
“Sejak kemarin kita komunikasi, saya sudah minta Kapolda Sumbar untuk meminta Kapolres Kota Padang menerbitkan surat ekshumasi. Salinan surat sudah di WA ke saya, tapi saya pengen agar salinan surat itu diberikan kepada teman-teman Komisi III dan keluarga korban,” ungkap Dasco.
Selain itu, Dasco menilai perlu dokter dari luar Polri yang melakukan autopsi ulang jenazah Afif Maulana. Keluarga Afif sebelumnya juga pernah meminta Polri mengautopsi ulang jenazah Afif.
“Jadi ini hanya soal permintaan ekshumasi dan lain-lain. Maka saya minta dokter dari luar yang bisa melakukan autopsi untuk memberikan keterangan singkat. Kita tidak mau berdebat tapi golnya adalah ekshumasinya berjalan,” imbuhnya.
Polda Sumbar Serahkan Surat Ekshumasi
Pada audiensi itu, Polda Sumbar menyerahkan surat permintaan ekshumasi untuk menyelidiki kasus kematian Afif Maulana. Surat ekshumasi itu diserahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andry Kurniawan kepada kuasa hukum keluarga korban secara langsung dan disaksikan oleh pimpinan DPR RI yang memimpin audiensi.