PESSEL, METRO–Seorang pemuda yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel di kampung Layu Lagan Kecil Mudik, Kenagarian Lagan Hilir Punggasan Utara, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu (24/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
Parahnya, pemuda berinisial RFD alias Raju (19) itu sempat berusaha melarikan diri dan menghilang sejak setahun belakangan lantaran mengetahui dirinya dilaporkan oleh keluarga korban ke Polisi. Namun karena pelaku merasa sudah aman, dia berani kembali ke kampungnya hingga akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.
Kapolres Pessel AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Andra Nova mengatakan, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan pelaku AP pada 29 Juli 2023 silam di Kampung Muaro Jambu, Kenagarian Punggasan Utara.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang sempat menjalin hubungan asmara dengannya. Pelaku pun kemudian membujuk dan memaksa korban yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan badan,” ungkap AKP Andra Nova, Kamis (25/7).
Dijelaskan AKP Andra Nova, korban ketika itu sudah berusaha menolak dan melawan. Namun karena kalah kuat dengan pelaku, korban akhirnya dicabuli oleh pelaku. Bahkan, setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban dan mengimingi korban bakal menikahinya.