“Korban setelah mengalami pencabulan itu mengalami perubahan sikap sehingga membuat keluarganya heran lalu menanyakan penyebab korban begitu. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui telah dicabuli oleh pelaku. Mendengar cerita korban, orang tuanya langsung melapor ke Polres Pessel,” ujar AKP Andra Nova.
AKP Andra Nova menambahkan, setelah adanya laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pessel langsung melakukan penyelidikan. Hanya saja, pelaku yang tahu keluarga korban melapor, langsung melarikan diri ke luar daerah.
“Selama setahun ini kami terus berupaya melacak keberadaan pelaku. Hingga pada Rabu (24/7), kami mendapatkan informasi pelaku pulang ke kampungnya dan langsung kami lakukan penangkapan terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.
Menurut AKP Andra Nova, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Perbuatan pelaku melanggar Pasal 76D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (rio)