Menurut AKP Taufik, saat hendak ditangkap oleh anggota, pelaku R berhasil melarikan diri sembari membuang suatu benda ke jalanan beraspal. Ketika dilakukan pengecekan, benda yang dibuang oleh R itu ternyata berisi satu paket kecil sabu yang dibungkus pipet plastik bening dilapisi lakban warna hitam.
“Lantaran pelaku R kabur, Tim Satresnarkoba Sawahlunto pun mendatangi rumah mertua Rayhan di Desa Batu Tanjung. Tim pun dengan mudah menangkap pelaku Rayhan di rumah mertuanya. Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah mertua pelaku Rayhan dan ditemukanlah bukti-bukti sebagai tindak penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Taufik.
AKP Taufik menuturkan, ditemukan seperangkat alat hisap sabu terdiri dari dua buah mancis dan satu buah kaca pirek, 14 pipet plastik yang telah dimodifikasi, satu buah tutup botol plastik warna biru yang telah dilobangi, 20 buah pipet plastik bening, satu buah lakban warna hitam, empat buah pipet plastik yang telah dipotong dan satu unit Hp.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku Rayhan mengakui dia telah menjual kepada R berupa satu paket kecil sabu yang terbungkus plastik bening dilapisi lakban warna hitam, yang ditemukan oleh tim Satresnarkoba. Dia menjualnya kepada R seharga Rp 200 ribu, “ pungkasnya. (pin)