Ditambahkan Iptu Rinto Alwi, di dalam rumah keduanya menggondol motor pemilik rumah dan melarikan diri ke Naras, Kota Pariaman. Sementara di Naras motor ini mereka preteli sampai tidak meninggalkan jejak.
“Setelahnya motor mereka jual sebesar Rp 1,5 juta. Keuntungannya mereka bagi dua. Hasil keuntungan itu digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Iptu Rinto Alwi.
Selain itu, kata Iptu Rinto Alwi, setelah melakukan pencurian itu, kedua tersangka kabur meninggalkan Pariaman, dan baru terlacak lokasinya beberapa waktu terakhir.
“Berdasarkan data lokasi yang kami punya itu, kami amankan DF ini di Jakarta. Hanya saja R belum kami temukan. Hingga saat ini pencarian R masih terus berlanjut. Kami akan tetap melakukan pengejaran pada R. Sementara atas perbuatannya DF terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (ozi)